PRINGSEWU – Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Pringsewu melantik 45 anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Lampung Tahun 2018 di aula kantor KPU Pringsewu, Kompleks Perkantoran
Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, Jum’at (3/11).
Pelantikan berdasarkan SK KPU Pringsewu Nomor
30/HK.03.1-Kpt/1810/KPU-Kab/XI/2017 tentang Pengangkatan atau Penetapan
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam pelaksanaan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018.
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih
didiambil sumpah/janjinya dan dilantik oleh Ketua KPU Kabupaten
Pringsewu Andreas Andoyo, di hadiri Kapolres Tanggamus, AKBP Alfis
Suhaili, S.IK, M.SI Kepala Kesbangpol Pringsewu, Ibnu Harjanto,
Kacabjari Pringgsewu, Panwas Kabupaten Pringsewu, serta undangan
lainnya.
Dalam Sambutannya, Ketua KPU Pringsewu A. Andoyo,
Berharap, kepada para PPK yang baru dilantik agar dalam melaksanakan
tugasnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, yang akan
diadakan 27 Juni mendatang, tetap menjaga Profesionalitas, Berintegritas
dan bertindak netral serta tidak memihak terhadap partai politik,
calon, peserta pemilu, seperti yang telah diatur dalam peraturan bersama
KPU, Bawaslu dan DKPP tentang kode etik penyelenggaraan.
Andoyo juga menegaskan, Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) terpilih harus memahami segala macam bentuk peraturan
dan perundang-undangan tentang Pemilu sehingga dalam menjalankan
tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar
peraturan. Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
harus bekerjasama antar anggota PPK untuk mensukseskan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018.
PPK yang baru dilantik, langsung mendapat pembekalan
dari Kapolres Tanggamus serta Kacabjari Pringsewu serta Komisioner KPU
Pringsewu.sumber http://www.nuraminudin.co.id
0 komentar:
Posting Komentar